PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA MENURUT PARA AHLI
1. Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai
lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari
bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
2.
Bachsan Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai gabungan
jabatan – jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang
diserahi kepada badan – badan pembuat undang – undang dan badan – badan
kehakuman.
3. Wilson
1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi
kepemimpinan pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan
fungsi antara politik dan administrasi, dan adanya asumsi tentang
superioritas fungsi – fungsi politik administrasi. Slogan klasik pernah
juga ditawarkan manakala fungsi politik berakhir maka fungsi
administrasi itu mulai, when politic end, administration begin – Wilson 1941.
4.
John M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses
yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan
pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak
terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah
orang.
5.
Administrasi Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang
dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan
menjalankan kekuasaan Negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.
6. Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya
pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas – tugas kewajibannya
tanpa Administrasi Neara.
7. Menurut Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi
Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat” (alat)
Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu
oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas
pemerintah, overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan
kepada badan – badan pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan
pemerintah (overheidsorganen) dari persekutuan – persekutuan hukum
(rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah dari Negara (sebagai
persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan pemerintah
(bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II dan
Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan
suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri
daerahnya.
8. Menurut Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian yaitu :
a. Administrasi Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan – tujuan pemerintah.
b. Administrasi Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan – urusan Negara.
Kalau definisi – definisi diatas dikaji secara seksama, dapat dikemukakan beberapa pokok pikiran bahwa :
a. Administrasi Negara adalah merupakan proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan.
b. Administrasi Negara disusun untuk mengatur kerja sama antar bangsa.
c. Administrasi Negara diselenggarakan oleh aparatur pemerintah dari suatu Negara.
d. Administrasi Negara diselenggarakan untuk kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar